Demokrat Anggap Putusan MK soal Cipta Kerja Sudah Membawa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut keadilan akhirnya datang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Nah, keadilan itu akhirnya datang ketika MK kemarin memutuskan bahwa ini (UU Ciptaker, red) cacat formil, bahkan juga substansinya inkonstitusional bersyarat," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik.
Hinca tidak memungkiri Omnibus Law minim mendengarkan aspirasi publik, bahkan suara Fraksi Partai Demokrat (PD) yang menolak aturan tersebut juga tidak ditampung.
Adapun, Fraksi PD ketika proses pembentukan UU Ciptaker menyoroti perlunya sosialisasi sebelum mengesahkan aturan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut keadilan akhirnya datang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi