Demokrat Anggap Putusan MK soal Cipta Kerja Sudah Membawa Keadilan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut keadilan akhirnya datang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Nah, keadilan itu akhirnya datang ketika MK kemarin memutuskan bahwa ini (UU Ciptaker, red) cacat formil, bahkan juga substansinya inkonstitusional bersyarat," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik.
Hinca tidak memungkiri Omnibus Law minim mendengarkan aspirasi publik, bahkan suara Fraksi Partai Demokrat (PD) yang menolak aturan tersebut juga tidak ditampung.
Adapun, Fraksi PD ketika proses pembentukan UU Ciptaker menyoroti perlunya sosialisasi sebelum mengesahkan aturan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut keadilan akhirnya datang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Ibas Kawal Langsung Program Pro-Rakyat Prabowo, dari Irigasi hingga Sembako Terjangkau