Demokrat Anggap Vonis Angie Berat
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:57 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika menyatakan, vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh, berat. "Tapi, kita tidak bisa menilai tepat atau tidak, yang pasti ini haknya hakim berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
"Jadi, kalau kita lihat dan cermati putusan hakim, sebenarnya hukuman untuk Angie termasuk hukuman yang berat," kata Pasek, di gedung parlemen, di Jakarta, Jumat (11/1).
Mengapa berat, Pasek menjelaskan, karena dari tiga pasal dikenakan yakni 5, 11 dan 18, jaksa mengenakan pasal 11. "Ini memang maksimalnya lima tahun ancaman pidananya. Dan Angie dihukum 4,5 tahun, artinya ini hampir 5/6 rasanya jarang terjadi ancaman hampir mendekati maksimal," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika menyatakan, vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel