Demokrat Anggap Vonis Angie Berat
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:57 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika menyatakan, vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh, berat. "Tapi, kita tidak bisa menilai tepat atau tidak, yang pasti ini haknya hakim berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
"Jadi, kalau kita lihat dan cermati putusan hakim, sebenarnya hukuman untuk Angie termasuk hukuman yang berat," kata Pasek, di gedung parlemen, di Jakarta, Jumat (11/1).
Mengapa berat, Pasek menjelaskan, karena dari tiga pasal dikenakan yakni 5, 11 dan 18, jaksa mengenakan pasal 11. "Ini memang maksimalnya lima tahun ancaman pidananya. Dan Angie dihukum 4,5 tahun, artinya ini hampir 5/6 rasanya jarang terjadi ancaman hampir mendekati maksimal," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika menyatakan, vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Pentolan PPPK Bersuara soal Gaji & Karier seperti PNS, Berani Menyebut Angka, Wouw