Demokrat Apresiasi RUU Industri Pertahanan Diundangkan
Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono mengapresiasi disepakatinya Rancangan Undang-undang (RUU) Industri Pertahanan untuk segera diundangkan. Politisi muda yang karib disapa Ibas, itu menambahkan, patut diapresiasi upaya dan sinergitas pemerintah dan Komisi I DPR dalam membahas dan menemukan kesepakatan yang konstruktif untuk membangun industri pertahanan dalam negeri.
Ibas menjelaskan, semangat untuk membangkitkan industri pertahanan dalam negeri diwujudkan dengan menciptakan payung hukum yang jelas yang tertuang dalam setiap draft rancangan RUU Inhan. Menurut dia, proses mewujudkan payung hukum untuk memerkuat industri pertahanan dalam negeri bermuara dari keinginan atau cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di bidang pertahanan. "Jadi itu semangatnya," tegas Ibas, Selasa (2/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyatakan, upaya merevitalisasi industri pertahanan memang harus segera dilakukan, agar menjadi industri pertahanan yang unggul dan mampu bersaing dengan negara lain.
Menurut Ibas, memang harus mengimplementasikan konsep industri pertahanan yang jelas dan terarah serta terperinci.
Dengan demikian, Ibas optimis payung hukum yang jelas akan memberikan dorongan terwujudnya industri pertahanan dalam negeri yang mandiri dan berdaya saing kuat.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono mengapresiasi disepakatinya Rancangan Undang-undang (RUU) Industri Pertahanan untuk segera
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis