Demokrat Bakal Hadang Usul HMP Kasus Century
Kamis, 22 November 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Tim Pengawas Century DPR, Achsanul Qosasih, menyatakan bahwa setiap anggota DPR punya hak konstitusional untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Century. Meski demikian Achsanul menegaskan, fraksinya juga punya hak untuk menolak usul penggunaan HMP itu.
"Kalau (Fraksi Demokrat) ada perbedaan sikap soal itu, tolong hargai juga. Kami juga menghargai kalau ada anggota DPR yang akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat," kata Achsanul dalam sebuah diskusi di pressroom DPR, Kamis (22/11).
Achsanul justru memertanyakan pokok permasalahannya sehingga HMP dianggap perlu digunakan DPR dalam kasus Century. Ia beralasan, DPR sudah memilih opsi C atas hasil kerja Pansus Century, yang berarti menyebut adanya pelanggaran aturan dalam pemberian bailout sehingga penanganannya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Ditegaskannya pula bahwa setelah 2,4 tahun terbentuknya Timwas Century di DPR, juga sudah ada pembagian kerja di antara lembaga penegak hukum. Misalnya terkait proses merger tiga bank menjadi Bank Century ditangani kejaksaan, untuk kasus kejahatan perbankannya ditangani kepolisian, sedangkan dugaan korupsi sejak pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga bailout ditangani KPK.
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Tim Pengawas Century DPR, Achsanul Qosasih, menyatakan bahwa setiap anggota DPR punya hak konstitusional
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen