Demokrat Bakal Hadang Usul HMP Kasus Century
Kamis, 22 November 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Tim Pengawas Century DPR, Achsanul Qosasih, menyatakan bahwa setiap anggota DPR punya hak konstitusional untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Century. Meski demikian Achsanul menegaskan, fraksinya juga punya hak untuk menolak usul penggunaan HMP itu.
"Kalau (Fraksi Demokrat) ada perbedaan sikap soal itu, tolong hargai juga. Kami juga menghargai kalau ada anggota DPR yang akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat," kata Achsanul dalam sebuah diskusi di pressroom DPR, Kamis (22/11).
Achsanul justru memertanyakan pokok permasalahannya sehingga HMP dianggap perlu digunakan DPR dalam kasus Century. Ia beralasan, DPR sudah memilih opsi C atas hasil kerja Pansus Century, yang berarti menyebut adanya pelanggaran aturan dalam pemberian bailout sehingga penanganannya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Ditegaskannya pula bahwa setelah 2,4 tahun terbentuknya Timwas Century di DPR, juga sudah ada pembagian kerja di antara lembaga penegak hukum. Misalnya terkait proses merger tiga bank menjadi Bank Century ditangani kejaksaan, untuk kasus kejahatan perbankannya ditangani kepolisian, sedangkan dugaan korupsi sejak pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga bailout ditangani KPK.
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Tim Pengawas Century DPR, Achsanul Qosasih, menyatakan bahwa setiap anggota DPR punya hak konstitusional
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling