Demokrat Bakal Pecat Pengurus Leges Ijazah JR Saragih

Demokrat Bakal Pecat Pengurus Leges Ijazah JR Saragih
Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR Saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

"Harusnya yang melakukan itu yang bertanggungjawab. Makanya kita sudah usulkan yang bersangkutan dipecat, tidak boleh lagi mengatasnamakan Demokrat. Karena itu pengurusannya sudah dipercayakan ke dia, ternyata seperti ini. Bayangkan bahayanya tindakan dia inikan," ujar Tahan.

Dirinya meyakini, kepercayaan yang diberikan JR Saragih kepada petugas karena faktor teknis dan kesibukan yang harus dijalani Ketua Demokrat Sumut itu sebagai Bupati Simalungun. Namun selain persoalan dokumen, Tahan juga menilai ada unsur yang tidak bisa dilepaskan dari perhatian, yakni tentang isu politik pencalonan di Pilgub Sumut.

"Pertama, tidak mungkin SKPI itu bisa keluar kalau tidak ada ijazahnya atau kalau Pak JR bukan alumni dari sekolah itu. Hanya saja ini kan isunya seksi, Pilgub Sumut, apalagi di daerah, kader-kader sudah bergejolak," katanya.

Tentang proses hukum yang sedang dijalankan pihaknya, Tahan menyebutkan bahwa pesan partai, seluruh kader dan pendukung JR Saragih-Ance Selian sebagian bakal pasangan calon di Pilgub Sumut 2018, untuk bisa menahan diri dan menunggu apa putusan yang akan diambil di PTTUN nantinya.

Terlebih lagi, ang bersangkutan juga pernah dipersoalkan tentang ijazah namun dimenangkan oleh Mahkamah Agung soal keabsahan dokumen pendidikan itu.

"Pesan beliau, semua tetap tenang, kita serahkan ke proses hukum," pungkasnya. (bal)


Pasangan Bacagub dan Bacawagub Sumut JR Saragih-Ance Selian tetap tak diloloskan KPU Sumut pada Pilgubsu 2018 karena tidak memenuhi syarat (TMS).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News