Demokrat Bakal Sortir Penyumbang

Soal UU Parpol yang Naikkan Batas Sumbangan Kampanye

Demokrat Bakal Sortir Penyumbang
Demokrat Bakal Sortir Penyumbang
JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik adanya kenaikan batasan dana sumbangan kepada partai dalam UU Parpol yang baru disahkan pada 16 Desember 2010. Partai pemilik kursi terbesar di parlemen tersebut tidak keberatan atas kenaikan batas maksimal sumbangan korporasi kepada parpol untuk dana kampanye, yaitu dari Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar.

"Itu baik. Kami mendukungnya," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa di sela acara workshop partainya di Hotel Twin Plaza, Jakarta, kemarin (18/12). Menurut dia, kenaikan tersebut tidak perlu dipersoalkan, asalkan ada komitmen bersama dari masing-masing partai untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. "Kami juga tidak akan serta-merta menerima semua tawaran yang masuk, tentu akan dipertimbangkan dulu," lanjut sekretaris FPD tersebut.

Dia memastikan, akan ada seleksi yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berniat menyumbang kepada partainya untuk menghadapi pemilu nanti. Menurut Saan, partainya mempunyai kriteria bagi pengusaha yang ingin menyumbang kepada partainya. Di antaranya, uang sumbangan harus jelas asal-usulnya. "Jelas motivasinya apa sehingga bukan untuk money laundering," ujarnya.

Selain itu, akan dilihat motivasi pengusaha bersangkutan, apakah benar untuk penguatan partai dan mendukung proses demokrasi atau lainnya. Misalnya, mengendalikan partai. "Jadi, tidak sembarang sumbangan langsung kami terima. Sehingga, independensi tidak terganggu," tambahnya.

JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik adanya kenaikan batasan dana sumbangan kepada partai dalam UU Parpol yang baru disahkan pada 16 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News