Demokrat Bakal Sortir Penyumbang
Soal UU Parpol yang Naikkan Batas Sumbangan Kampanye
Minggu, 19 Desember 2010 – 07:04 WIB
Dia berjanji, partainya membuat laporan yang terang benderang terkait dengan sumbangan dalam jumlah besar tersebut. "Penggunaannya harus jelas, yaitu untuk penguatan kader partai. Bahkan, pengusahanya siapa saja juga pasti ketahuan dari laporan itu," ujar Saan.
Baca Juga:
Dalam ketentuan UU Parpol baru, parpol memang diwajibkan menyampaikan laporan realisasi, neraca anggaran, dan arus kas. Laporan tersebut disampaikan kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit.
Pengamat politik UI Arbi Sanit menilai, ketentuan baru tersebut praktis telah mengukuhkan perkawinan antara pengusaha dan penguasa dalam partai politik, seperti yang pernah disindir mantan Menkeu Sri Mulyani sesaat sebelum dirinya didepak dari kabinet. "Negara ini semakin dikuasai hanya oleh dua golongan itu, elite pengusaha dan penguasa," kata Arbi.
Menurut dia, dengan semakin naiknya batas maksimal sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha tersebut, partai semakin terancam kehilangan independensi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umum. Dia berharap kelompok kritis yang berada di luar golongan pengusaha dan penguasa, seperti kelompok masyarakat sipil, mengawasi dengan ketat perkawinan pengusaha dan penguasa itu. "Tidak ada yang bisa diharapkan, kecuali dari civil society," tegasnya. (dyn/c6/agm)
JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik adanya kenaikan batasan dana sumbangan kepada partai dalam UU Parpol yang baru disahkan pada 16 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput