Pilgub Lampung dan Papua
Demokrat: Bawaslu Harus Mengadili Kasus Pelanggaran Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat memberikan perhatian kepada dua daerah yang menggelar Pemilihan Gubernur yaitu Provinsi Lampung dan Provinsi Papua. “Dua daerah ini menurut laporan yang kami, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat terima langsung dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur daerah tersebut, menyampaikan bahwa telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya terjadi dan dilakukan,” kata Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan dalam keterangan persnya, Jumat (6/7).
Hinca menjelaskan tentang rangkaian peristiwa yang tidak sepatutnya terjadi dan merupakan pelanggaran bahkan berpotensi menjadi pidana pemilu yang diancam dengan hukuman penjara sebagaimana diatur oleh UU tentang Pilkada baik terhadap penyelenggara KPU maupun Pasangan Calon yang terlibat.
Terkait Pilkada Provinsi Lampung, Hinca menjelaskan berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diterima bahwa diduga telah terjadi perbuatan Politik Uang secara besar-besaran. Hal itu diduga dilakukan oleh pasangan calon Arinal Djinaidi - Chusnunia Halim nomor urut 3.
Menurutnya, Politik uang tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk pemberian kepada masyarakat di antaranya pemberian uang tunai yang dimasukkan kedalam amplop dengan besaran berbeda mulai Rp.50.000 - Rp.200.000 / amplop dan dibagikan kepada masyarakat seluruh Desa di Propinsi Lampung menjelang hari H pemilihan. Politik uang tersebut juga diduga melibatkan salah satu tokoh pengusaha di Propinsi Lampung yang menjadi sumber dana politik uang tersebut.
“Dan saat ini laporan ke Bawaslu provinsi atas politik uang tersebut telah diterima sebagai Politik Uang yang Terstruktur, Sistematis dan Massif, serta akan disidangkan oleh Bawaslu dengan ancaman diskualifikasi pada pelaku dan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang,” tegas Hinca.
Sementara itu, terkait Provinsi Papua, atas laporan dan bukti-bukti yang diterima oleh DPP Partai Demokrat, Hinca menjelaskan bahwa telah terjadi upaya kecurangan yang sangat kasar dan tidak patut pada saat perhitungan rekapitulasi suara di Kabupaten.
Menurutnya, ada upaya yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 pasangan yang didukung oleh PDIP, dengan cara mengubah hasil perhitungan di tingkat Kecamatan / Distrik.
“Secara khusus kemarin Kamis tanggal 5 Juli 2018 saat Pleno rekapitulasi di Kabupaten Jaya Wijaya, suara yang telah dihitung di Kecamatan / Distrik dan Berita Acaranya telah ditanda tangani bersama, namun saat dibuka di Kabupaten, Berita Acara perhitungan di Kecamatan/Distrik telah dirubah hasilnya dan pasangan Nomor urut 1 Lukas Enembe suaranya di buat Nol dan dipindah ke pasangan nomor urut 2. Perbuatan ini jelas adalah pelanggaran pemilu yang sangat serius karena diduga juga telah memalsukan tanda tangan saksi terutama tanda tangan tim sukses nomor urut 1 Lukas Enembe,” katanya.
Partai Demokrat memberikan perhatian kepada dua daerah yang menggelar Pemilihan Gubernur yaitu Provinsi Lampung dan Provinsi Papua.
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Ribuan Pengawas TPS Sudah Mulai Bekerja Awal November
- ASN & Perangkat Desa yang Hadiri Acara Pengukuhan Sahabat Andika Dilaporkan ke Bawaslu
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP