Demokrat Bela Angie di Komisi III
Rabu, 15 Februari 2012 – 12:51 WIB
Kendati demikian, Jafar mengatakan, semua bisa dilakukan evaluasi. "Jika ada tuntutan apa tidak patut, apalagi melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia mengatàkan, apapun di DPR ini selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan kepantasan dan kepatutan. "Kalau hal seperti itupun selalu kita pertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku perpindahan Angelina dari Komisi X ke Komisi III DPR hanya perputaran biasa. "Putaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita