Demokrat Belum Perlu Utak-Atik Syarat Parpol Usung Capres
Selasa, 08 Mei 2012 – 16:52 WIB
JAKARTA - Setelah RUU Pemilu disahkan, paket UU politik lain yang akan dibahas DPR adalah revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres). Isu yang sering menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pembahasan RUU Pilpres adalah syarat ambang batas perolehan suara partai politik dalam Pemilu legislatif untuk bisa mengusung calon presiden atau yang lebih dikenal dengan presidential threshold.
Golkar sudah melontarkan isyarat agar presidential threshold dipertahankan untuk membatasi jumlah calon presiden (capres). Sementara Partai Demokrat yang kini menguasai jumlah kursi di DPR, masih belum merasa perlu untuk menaikkan presidential threshold yang kini di angka 20 persen.
"Belum ada sikap soal presidential threshold itu. Sebab RUU Revisi Pilpres saja belum disahkan untuk dibahas," kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat (FPD), Gede Pasek Suardika, Selasa (8/5).
Namun, Pasek mengatakan, prinsipnya persyaratan tetap penting dalam proses seleksi demi menjaga kualitas, termasuk untuk Pilpres. "Sepanjang sebuah gagasan maka itu baik untuk dibahas dan dikaji," katanya.
JAKARTA - Setelah RUU Pemilu disahkan, paket UU politik lain yang akan dibahas DPR adalah revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres). Isu yang sering
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia