Demokrat Belum Usulkan Pencabutan Revisi RUU KPK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:09 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan, fraksinya belum mengusulkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas). Fraksi PD, kata Nurhayati, hanya mengirim surat ke pimpinan DPR, meminta revisi UU KPK dihentikan pembahasannya.
"Untuk mencabut RUU KPK dari Prolegnas merupakan kewenangan pimpinan DPR. Fraksi Demokrat tidak meminta dicabut dari Prolegnas, tapi dihentikan pembahasannya," kata Nurhayati, di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (11/10).
Dijelaskan Nurhayati, secara aturan jika memang revisi UU itu akan dicabut, harus melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati bersama pemerintah di Sidang Paripurna.
Lebih jauh, Nurhayati menegaskan, ketimbang terus membahas revisi RUU KPK yang dapat menimbulkan masalah, lebih baik DPR membahas UU yang lain.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan, fraksinya belum mengusulkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap