Demokrat Belum Usulkan Pencabutan Revisi RUU KPK

Demokrat Belum Usulkan Pencabutan Revisi RUU KPK
Demokrat Belum Usulkan Pencabutan Revisi RUU KPK
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan, fraksinya belum mengusulkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas). Fraksi PD, kata Nurhayati, hanya mengirim surat ke pimpinan DPR, meminta revisi UU KPK dihentikan pembahasannya.

"Untuk mencabut RUU KPK dari Prolegnas merupakan kewenangan pimpinan DPR. Fraksi Demokrat tidak meminta dicabut dari Prolegnas, tapi dihentikan pembahasannya," kata Nurhayati, di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (11/10).

Dijelaskan Nurhayati, secara aturan jika memang revisi UU itu akan dicabut, harus melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR  dan disepakati bersama pemerintah di Sidang Paripurna.

Lebih jauh, Nurhayati menegaskan, ketimbang terus membahas revisi RUU KPK yang dapat menimbulkan masalah, lebih baik DPR membahas UU yang lain.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan, fraksinya belum mengusulkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News