Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Mantan Kadernya, Ini Gantinya
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat yang diwakili Tim Kuasa Hukum DPP mencabut gugatan terhadap sepuluh mantan kadernya yang menjadi penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan alasan pencabutan gugatan tersebut lantaran Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan turut tergugat.
"Tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (13/4).
Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan saat ini sudah tidak relevan lagi menjadikan Menkumham sebagai pihak tergugat.
Pasalnya, Menkumham sudah tidak memproses berkas hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Menkumham menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan," lanjut dia.
Herzaky juga menjelaskan DPP Partai Demokrat sendiri kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 12 mantan kadernya.
Namun, Herzaky tidak menjelaskan nama-nama yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan baru tersebut. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut alasan DPP Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap 10 mantan kadernya yang menjadi penyelenggara KLB Deli Serdang
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Demokrat: SHGB Pagar Laut Terbit sebelum AHY Jadi Menteri
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Demokrat Gelar Puncak Perayaan Natal Nasional, Undang Tokoh & Petinggi Partai
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Panitia Persiapan Natal Demokrat Pastikan Semua Kader Terlibat
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!