Demokrat dan PKS Menolak, RUU Cipta Kerja Tetap Melaju ke Rapat Paripurna
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna (Rapur) DPR. Hal ini dilakukan setelah Baleg dan pemerintah melakukan pengambilan keputusan tingkat satu RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10) malam di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD. Namun, dalam rapat itu dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, menolak. Tujuh fraksi lainnya, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP, menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapur untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas itu awalnya mendengar laporan panitia kerja (panja), pandangan fraksi, pemerintah, dan DPD terhadap RUU Cipta Kerja. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Terhadap partai yang sudah mendukung, dari PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP beserta catatan-catatannya pemerintah kencatat. Bagi yang belum mendukung, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, catatannya juga kami catat," kata Airlangga dalam rapat yang dihadirinya secara fisik itu.
Menurut Airlangga, pemerintah masih membuka dialog untuk memberikan penjelasan kepada partai yang menolak RUU Cipta Kerja. Bahkan ia menegaskan siap untuk hadir ke Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat sambil menunggu rapur digelar.
"Sebetulnya kalau mau dialog tetap kami buka. Masih ada waktu dialog dan kami bisa menjelaskan. Apabila diperlukan kami siap hadir di Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat sambil menunggu rapat paripurna," kata ketua umum Partai Golkar itu.
Setelah mendengar pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, pemerintah serta DPD, maka rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
"Tadi sudah disampaikan ada tujuh fraksi menerima dan dua menyatakan menolak. Dengan harapan tadi seperti yang diungkapkan Pak Menko, pintu komunikasi masih terbuka untuk dilakukan menjelang paripurna," kata Supratman.
Baleg DPR menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR. PKS dan Demorkat menolak.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir