Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara

Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara
Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara
JAKARTA -- Setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, rekening bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni tetap diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu didukung oleh Partai Demokrat.

Ketua DPP Partai Demokrat  Bidang Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum, Didi Irawadi mengatakan, putusan pengadilan tentu harus dihormati. "Selanjutnya pemblokiran harta benda hasil kejahatan harus tetap dilakukan. Dan uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara," katanya, kepada JPNN, Jumat (20/4).

Menurutnya, setelah vonis ini tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK, harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau.

"Apalagi semuanya menyangkut dugaaan dana APBN. Di sini berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Ia mengatakan, terhadap perkara-perkara lain yang terpenting adalah jauh-jauh hari segera dilakukan penyitaan dan pembekuan terhadap harta-harta tersebut. "Apalagi dugaan kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliun rupiah," katanya.

JAKARTA -- Setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, rekening bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan istrinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News