Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara
Jumat, 20 April 2012 – 14:10 WIB

Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara
JAKARTA -- Setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, rekening bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni tetap diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu didukung oleh Partai Demokrat.
Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum, Didi Irawadi mengatakan, putusan pengadilan tentu harus dihormati. "Selanjutnya pemblokiran harta benda hasil kejahatan harus tetap dilakukan. Dan uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara," katanya, kepada JPNN, Jumat (20/4).
Menurutnya, setelah vonis ini tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK, harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau.
"Apalagi semuanya menyangkut dugaaan dana APBN. Di sini berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
Ia mengatakan, terhadap perkara-perkara lain yang terpenting adalah jauh-jauh hari segera dilakukan penyitaan dan pembekuan terhadap harta-harta tersebut. "Apalagi dugaan kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliun rupiah," katanya.
JAKARTA -- Setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, rekening bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan istrinya
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat