Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara

Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara
Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara

Karenanya, Didi meminta KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang  diduga hasil kejahatan tersebut. Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh  tahun penjara.

Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, rekening bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan istrinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News