Demokrat Desak Polri Usut Jual Beli Pasal di DPR
Jumat, 18 November 2011 – 11:23 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadan Pohan mendesak Mabes Polri mengusut proses jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Ramadan Pohan agar aparat kepolisian menindaklanjuti pernyataan ketua MK Mahfud MD yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini. "Tentu polisi tidak perlu kita ajari. Mereka sudah lebih paham apa yang harus dilakukan, ketik seorang seperti Pak Mahfud mengatakan ada jual beli pasal,” kata Wasekjen Partai Demokrat, itu.
“Polisi tidak boleh tinggal diam. Ini bukan delik aduan kalau ingin seperti ini," kata Ramadan Pohan, Jumat (17/11).
Dikatakannya, Mahfud bukan orang sembarang karena saat ini menjabat sebagai Ketua MK. Artinya, kata Pohan, polisi harus mengantisipasi atau menindaklanjutinya apakah dengan cara menanyakan langsung Mahfud atau dengan cara yang lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadan Pohan mendesak Mabes Polri mengusut proses jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat