Demokrat Desak Polri Usut Jual Beli Pasal di DPR

Demokrat Desak Polri Usut Jual Beli Pasal di DPR
Demokrat Desak Polri Usut Jual Beli Pasal di DPR
Dijelaskan Ramadhan,t erhadap suatu tindakan yang masuk dalam ranah pidana sudah,  barang tentu aparat penegak hukum langsung dapat mengusutnya. Beda kalau itu ranah politik.  “Kalau politik berwacana ya enggak apa-apa. Tetapi kalau sudah menyangkut penegakan hukum tidak ada wacana,” lanjut bekas wartawan, itu.

Dia mengaku, belum pernah mengalami adanya pihak-pihak tertentu yang meminta dimasukkan pasal-pasal ke dalam suatu undang-undang. Kendati demikian, Ramadhan mengaku pernah mendengar adanya lembaga asing menitipkan pemikirannya kepada suatu Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Misalnya begini, ada sebuah pemikiran yang masuk kita tidak bisa mengatakan bahwa ini titipan dari lembaga X atau apa begitu. Misalnya begini, kami mendengar bahwa LSM tertentu asing menitipkan pemikiran tertentu lewat LSM tertentu itu saya mendengar. Tetapi bagaimana kita membuktikan, bagaimana orang membuktikan pemikiran ini berasal dari titipan asing, atau pihak luar, enggak bisa itu,” ujarnya.

Ramadan  khawatir dengan adanya informasi seperti itu. Bahkan Ramadhan mengibaratkan negara ini sudah seperti negeri mafia.

Menurut dia, istilah jual beli pasal, mengerikan.

JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadan Pohan mendesak Mabes Polri mengusut proses jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News