Demokrat Desak Polri Usut Jual Beli Pasal di DPR
Jumat, 18 November 2011 – 11:23 WIB
Dijelaskan Ramadhan,t erhadap suatu tindakan yang masuk dalam ranah pidana sudah, barang tentu aparat penegak hukum langsung dapat mengusutnya. Beda kalau itu ranah politik. “Kalau politik berwacana ya enggak apa-apa. Tetapi kalau sudah menyangkut penegakan hukum tidak ada wacana,” lanjut bekas wartawan, itu.
Baca Juga:
Dia mengaku, belum pernah mengalami adanya pihak-pihak tertentu yang meminta dimasukkan pasal-pasal ke dalam suatu undang-undang. Kendati demikian, Ramadhan mengaku pernah mendengar adanya lembaga asing menitipkan pemikirannya kepada suatu Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Misalnya begini, ada sebuah pemikiran yang masuk kita tidak bisa mengatakan bahwa ini titipan dari lembaga X atau apa begitu. Misalnya begini, kami mendengar bahwa LSM tertentu asing menitipkan pemikiran tertentu lewat LSM tertentu itu saya mendengar. Tetapi bagaimana kita membuktikan, bagaimana orang membuktikan pemikiran ini berasal dari titipan asing, atau pihak luar, enggak bisa itu,” ujarnya.
Ramadan khawatir dengan adanya informasi seperti itu. Bahkan Ramadhan mengibaratkan negara ini sudah seperti negeri mafia.
Menurut dia, istilah jual beli pasal, mengerikan.
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadan Pohan mendesak Mabes Polri mengusut proses jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan