Demokrat Didesak Nonaktifkan Andi Nurpati
Sabtu, 18 Juni 2011 – 20:44 WIB
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dokumen MK oleh Andi Nurpati terjadi pada bulan Agustus 2009 lalu. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan (keputusan) pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, yakni antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra. MK kemudian mengirimkan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009. Isinya, pemilik kursi yang ditanyakan, jatuh kepada Mestariyani Habie. Tetapi KPU ternyata telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Putusan ini, versi KPU, didasarkan pada surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.
Andi Nurpati sendiri, Jumat (17/6), di Jakarta, mengakui siap bila kepolisian memanggil dirinya. Dia pun mengaku menyerahkan kasus itu kepada pihak penegak hukum. Sementara sebaliknya, perempuan berjilbab ini menilai bahwa Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI yang dibentuk untuk mengusut kasus yang menimpa dirinya, penuh dengan nuansa politis. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold