Demokrat Diperintahkan Serahkan Laporan Keuangan ke ICW
Senin, 11 Februari 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan agar Partai Demokrat (PD) segera menyerahkan laporan keuangannya ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Keputusan diambil setelah permohonan ICW dinilai sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa partai politik sebagai badan publik yang memeroleh sumber keuangan dari masyarakat, harus transparan. Karena sulitnya akses terhadap laporan keuangan ini pula kemudian ICW mengajukan permohonan ke KIP pada April 2011 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi UU KIP.
"Berdasarkan fakta hukum, memutuskan mengabulkan permohonan seluruhnya. Termohon (Partai Demokrat,red) diminta memberikan laporan yang diajukan pemohon (ICW,red) paling lambat 10 hari kerja, setelah salinan putusan diterima oleh termohon," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Ajudikasi KIP, Abdurahman Mamun, di Jakarta, Senin (11/2).
Menanggapi putusan ini, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, mengaku puas. Karena selama ini, laporan keuangan parpol sangat susah untuk diakses. “Sangat tertutup, padahal diwajibkan dalam UU Parpol pasal 37, 38, dan 39," jelas Dahlan.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan agar Partai Demokrat (PD) segera menyerahkan laporan keuangannya ke Indonesia
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini