Demokrat Diperintahkan Serahkan Laporan Keuangan ke ICW

Demokrat Diperintahkan Serahkan Laporan Keuangan ke ICW
Demokrat Diperintahkan Serahkan Laporan Keuangan ke ICW
JAKARTA – Sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan agar Partai Demokrat (PD) segera menyerahkan laporan keuangannya ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Keputusan diambil setelah permohonan ICW dinilai sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa partai politik sebagai badan publik yang memeroleh sumber keuangan dari masyarakat, harus transparan.

"Berdasarkan fakta hukum, memutuskan mengabulkan permohonan seluruhnya. Termohon (Partai Demokrat,red) diminta memberikan laporan yang diajukan pemohon (ICW,red) paling lambat 10 hari kerja, setelah salinan putusan diterima oleh termohon," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Ajudikasi KIP, Abdurahman Mamun, di Jakarta, Senin (11/2).

Menanggapi putusan ini, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, mengaku puas. Karena selama ini, laporan keuangan parpol sangat susah untuk diakses. “Sangat tertutup, padahal diwajibkan dalam UU Parpol pasal 37, 38, dan 39," jelas Dahlan.

Karena sulitnya akses terhadap laporan keuangan ini pula  kemudian ICW mengajukan permohonan ke KIP pada April 2011 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi UU KIP.

JAKARTA – Sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan agar Partai Demokrat (PD) segera menyerahkan laporan keuangannya ke Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News