Demokrat Ditantang Datangi KPK
Desak Agar Sri Mulyani-Boediono Segera Diperiksa
Rabu, 02 Desember 2009 – 21:30 WIB
Demokrat Ditantang Datangi KPK
Tapi dalam UU Korupsi, lanjut Margareto, setidaknya kedua orang tersebut telah memperkaya orang lain, setidaknya Robert Tantular (pemilik Bank Century) hingga dia harus masuk penjara atas perintah Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kalla.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menambahkan bahwa perintah Wapres Jusuf Kalla kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular bukanlah upaya mengintervensi hukum. "Saat itu JK adalah pelaksana tugas kepresidenan karena presiden saat itu tengah berada di luar negeri. Soal kebenaran hukumnya, silakan diuji di pengadilan. JK memerintahkan penangkapan karena dia saat itu harus bertanggung jawab atas keadaan keuangan negara," kata La Ode Ida. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap