Demokrat Dorong Regenerasi Kepemimpinan Nasional

Demokrat Dorong Regenerasi Kepemimpinan Nasional
Hinca Panjaitan. Foto: boy/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menghargai hak masyarakat mengajukan uji materi penjelasan pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres). Namun, PD tetap bersikukuh bahwa kontitusi sudah mengatur jabatan presiden dan wapres harus dua periode.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD Hinca Panjaitan percaya MK akan menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dengan baik, profesional dan terbuka.

Namun PD menganggap pembatasan dua periode ini adalah bagian koreksi terhadap orde baru waktu itu. Karena itu, semua orang dengan konsep reformasi sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang.

“Lalu disepakati anak-anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).

Menurut Hinca, berturut-turut atau tidak itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan. Namun, karena semua orang punya hak mengajukan gugatan ke MK, maka harus dihormati. "Kami berharap MK segera memutusnya," katanya.

Dia menambahkan, Partai Demokrat menginginkan regenerasi. Sebab, itu merupakan akar paling kuat demokrasi untuk memberikan anak bangsa bergantian sesuai amanat konstitusi.
Namun, Hinca mengatakan, tidak bisa juga melarang keinginan Jusuf Kalla maju lagi, dan hak orang mengajukan gugatan.(boy/jpnn)


Sekjen PD Hinca Pandjaiatan menganggap pembatasan dua periode jabatan presiden dan wapres adalah bagian koreksi terhadap orde baru.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News