Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
Fraksi Partai Demokrat DPR RI menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen: Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung DPR RI, Selasa (18/3). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen: Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung DPR RI, Selasa (18/3).

Acara ini menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) guna menjawab tantangan ekonomi digital, seperti maraknya penipuan online, eksploitasi data pribadi, dan praktik bisnis tidak adil.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat sipil. Turut hadir Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang serta Komisioner BPKN Akmal Budi Yulianto.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono membuka seminar dengan menyampaikan bahwa revisi UUPK harus menjamin terciptanya ekosistem bisnis yang adil dan melindungi konsumen dari praktik merugikan di era digital.

“Negara wajib hadir untuk melindungi konsumen, terutama dari praktik-praktik yang merugikan di era digital. Regulasi harus diperkuat agar memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam transaksi,” tegas Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro.

Berdasarkan data BPKN, total kerugian konsumen pada 2024 mencapai Rp443,86 miliar, dengan kasus tertinggi terjadi di sektor jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan. Sementara itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat bahwa penipuan digital telah merugikan masyarakat sebesar Rp2,5 triliun sejak 2022.

Moga Simatupang menyatakan bahwa UUPK saat ini belum mengatur secara komprehensif transaksi digital, termasuk perlindungan data pribadi dan penyelesaian sengketa lintas negara.

“Regulasi harus adaptif, terutama dalam mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Berdasarkan data BPKN, total kerugian konsumen pada 2024 mencapai Rp443,86 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News