Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
Fraksi Partai Demokrat DPR RI menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen: Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung DPR RI, Selasa (18/3). Foto: Source for jpnn

BPKN mengusulkan penguatan kewenangan institusi perlindungan konsumen, seperti hak untuk memanggil pelaku usaha bermasalah dan penerapan sistem Online Dispute Resolution (ODR) untuk mempercepat penyelesaian pengaduan. Henny Marlyna, akademisi dari Universitas Indonesia, menambahkan bahwa revisi UU harus mempertegas sanksi hukum dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa revisi UUPK harus memberikan solusi konkret, termasuk penguatan BPKN dengan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif.

“Edukasi literasi konsumen juga penting agar masyarakat tidak hanya dilindungi, tetapi juga memahami hak-haknya,” ujarnya dalam sesi penutupan.

Seminar ini menjadi langkah awal Fraksi Partai Demokrat dalam mendorong revisi UUPK yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2026. Revisi UU ini akan fokus pada perlindungan data pribadi, penegakan sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat.

Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, diharapkan perlindungan konsumen dan iklim usaha dapat berjalan beriringan di tengah pesatnya transformasi digital. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Berdasarkan data BPKN, total kerugian konsumen pada 2024 mencapai Rp443,86 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News