Demokrat Dukung Boediono Absen Rapat Timwas Century
jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat menilai penolakan Wakil Presiden Boediono untuk menghadiri rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR sudah tepat. Juru Bicara Partai Demokrat, Mohamad Ikhsan Modjo menilai pemanggilan Boediono oleh Timwas DPR rentan politisasi.
"Pengawalan pada proses hukum ini harus pula menjadi prioritas kerja Timwas, bukan kembali melebar dengan mempolitisasi proses hukum yang tengah berlangsung," kata Ikhsan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/12).
Ia menuturkan, politisasi kasus hukum hanya akan memunculkan fatsun politik baru di Tanah Air. Dengan kata lain, berbagai kasus-kasus lama bisa sewaktu-waktu dipolitisasi kembali untuk tujuan-tujuan politik tertentu.
Hal tersebut, sambung Ikhsan, sangat tidak sehat dan kontra produktif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Mengingat banyak kasus-kasus lama seperti Lumpur Lapindo dan BLBI dan yang proses hukumnya sudah selesai atau masih berjalan," ujarnya.
Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini berharap Timwas DPR bisa memberikan teladan dengan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia yakin KPK akan mengedepankan profesionalisme dalam mengusut kasus Century.
"Dengan berbagai perkembangan proses hukum yang ada, Partai Demokrat meyakini bahwa KPK telah bekerja secara profesional," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Partai Demokrat menilai penolakan Wakil Presiden Boediono untuk menghadiri rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat