Demokrat Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim, Surat AHY Diserahkan Irwan Fecho
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat telah mengeluarkan surat tugas konsolidasi kepada Isran Noor sebagai bentuk dukungan menjadi Calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Surat tersebut dikeluarkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya per tanggal 21 Mei 2024.
Dukungan terhadap Isran Noor ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kaltim Irwan Fecho.
“Surat Tugas Konsolidasi tersebut sudah saya terima selaku ketua DPD Partai Demokrat Kaltim untuk diserahkan kepada calon gubernur yang ditugaskan Partai Demokrat, yaitu Bapak Isran Noor,” kata Irwan melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu (22/5).
Penyerahan surat itu menjadikan Demokrat sebagai partai politik pertama yang sudah mengeluarkan perintah konsolidasi kepada Isran Noor.
Menurut Irwan Fecho, Isran sebagai calon yang didukung parpolnya diminta segera melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat.
Komunikasi itu demi memenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen koalisi partai politik untuk mengusung pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim pada Pilkada 2024.
Diketahui, setelah adanya dukungan dari Demokrat, Isran masih membutuhkan 8 kursi lagi untuk memenuhi minimal dukungan 11 kursi dari 55 kursi keterwakilan di DPRD Kaltim.
Partai Demokrat mendukung Isran Noor menjadi Calon Gubernur di Pilgub Kaltim 2024. Surat tugas dari AHY diserahkan Irwan Fecho.
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang
- Survei Indikator Ungkap 7 Menteri Terbaik, Erick Thohir Teratas
- Agung Nugroho Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat Atasi Masalah Infrastruktur & Banjir di Pekanbaru
- 5 Berita Terpopuler: Ada Aduan Sampai ke Presiden Prabowo, Ratusan Surat Terbit, Ada soal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu?