Demokrat: Hak Angket Halangi Kerja KPK
Senin, 21 Februari 2011 – 15:15 WIB
Selain itu, dia juga menduga hak angket dimaksud sekaligus menghalangi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 yang memandatkan Wakil Presiden menuntaskan kasus mafia pajak serta memfasilitasi hasrat dari partai tertentu yang sebelumnya sudah berkali-kali menginginkan Satgas Pemberantasan Mafia Pajak dibubarkan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkap prestasi Pemerintahan SBY pada sektor perpajakan lima tahun terakhir. Menurut dia, reformasi perpajakan telah menghasilkan kenaikan penerimaan sektor pajak dari Rp280,6 triliun pada 2004 menjadi Rp743,3 pada tahun 2010. "Ini meningkat lebih dari tiga kali lipat," tegasnya.
Demikian juga dari rasio persentase, kata Ikhsan, telah terjadi peningkatan dari 12,2 persen terhadap PDB pada tahun 2005 menjadi 13,9 persen pada 2008, meski kemudian turun jadi 11,9 persen akibat krisis finansial global.
"Sedangkan dari sisi hukum dan aturan-aturan perpajakan sudah terjadi reformasi perpajakan hingga melahirkan UU Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku 1 januari 2009 lalu," imbuhnya.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) menegaskan bahwa pemicu penggunaan hak angket pajak di DPR bukan karena kegagalan sistem
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD