Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati
Hari Ini KPU Gelar Sidang DK
Selasa, 29 Juni 2010 – 07:51 WIB
JAKARTA - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati akan menjalani sidang dewan kehormatan (DK) hari ini (29/6). Desakan agar DK menonaktifkan Nurpati dengan tidak hormat terus menguat. Selain itu, DPP Partai Demokrat didorong agar mengeluarkan Nurpati dari daftar kepengurusan DPP. "Sebaiknya Demokrat memikirkan kembali untuk merekrut Andi (Andi Nurpati, Red)," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay di kantor KPU kemarin (28/6). Rapat internal DK kemarin menyepakati sejumlah poin. Jimly ditunjuk sebagai ketua DK. Sekretaris DK diduduki Endang Sulastri. Untuk sidang kode etik terhadap Nurpati, DK sepakat melangsungkannya pada Selasa hari ini. "Besok (hari ini) pukul 16.00 (WIB)," ujar Jimly. Rapat DK, kata dia, akan berlangsung terbuka. Nurpati bakal disidang kode etik dalam dua laporan dugaan pelanggaran. Yakni, dugaan mengeluarkan surat edaran tanpa landasan hukum dalam pilkada Tolitoli serta menjabat anggota KPU partisan. "Yang terperiksa wajib hadir dalam sidang nanti," tegasnya
DK KPU kemarin mengadakan rapat internal. Lima anggota DK, Jimly Asshiddiqie, Komarudin Hidayat, Syamsulbahri, Endang Sulastri, dan Abdul Aziz, hadir dalam rapat perdana tersebut. Menurut Hadar, kasus yang menimpa Nurpati tidak bisa lepas dari peran Demokrat. Sebagai partai modern, Demokrat tidak seharusnya dengan gampang merekrut anggota KPU yang masih aktif. Posisi itulah yang menimbulkan preseden buruk, termasuk kembali diungkitnya dugaan hubungan khusus Demokrat dengan KPU dalam Pemilu 2009. "Seharusnya dia (Nurpati) dilepas saja (dari kepengurusan)," ujarnya.
Baca Juga:
Jika menganggap Nurpati sebagai kader yang berkualitas, seharusnya Demokrat bisa lebih bersabar menunggu. Hal itu terkait dengan rencana revisi UU No 22/2007 yang pembahasannya sedang dipercepat DPR. "KPU yang sekarang mungkin segera bubar. Kan dia (Demokrat) juga tahu itu," tegasnya. Hadar mendorong penonaktifan Nurpati harus dilakukan DK dari berbagai sisi. Itu sesuai rekomendasi Bawaslu. Yakni, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Nurpati. Selain dalam kepengurusan Demokrat, Nurpati diduga turut andil dalam kisruh pilkada Tolitoli, Sulteng. "Semua kesalahan harus ditunjukkan," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati akan menjalani sidang dewan kehormatan (DK) hari ini (29/6). Desakan agar DK
BERITA TERKAIT
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur