Demokrat: Hentikan Wacana Lemahkan KPK
Saan: Harusnya KPK Diperkuat
Selasa, 25 September 2012 – 16:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditujukan untuk memperlemah kewenangan KPK. Menurut Saan, seharusnya revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan KPK dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. "Pelemahan fungsi dan kewenangan KPK melalui revisi undang-undang KPK, itu masih sebatas wacana dan belum terjadi prosesnya. Sebaiknya wacana itu dihentikan," tegas Saan.
"Komitmen Fraksi Demokrat untuk merevisi UU KPK justru untuk memperkuat kewenangan KPK memberantas korupsi. Kalau revisi tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan yang ada saat ini harus dipertahankan dan tidak bisa dipreteli,” kata Saan Mustopa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa, (25/9).
Baca Juga:
Adanya sejumlah keinginan yang cenderung melemhkan kewenangan KPK, menurut Wakil Sekjen Demokrat itu sesungguhnya hanya sebatas wacana dan Komisi III tidak mengagendakannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditujukan untuk
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun