Demokrat: Hentikan Wacana Lemahkan KPK
Saan: Harusnya KPK Diperkuat
Selasa, 25 September 2012 – 16:07 WIB

Demokrat: Hentikan Wacana Lemahkan KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditujukan untuk memperlemah kewenangan KPK. Menurut Saan, seharusnya revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan KPK dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. "Pelemahan fungsi dan kewenangan KPK melalui revisi undang-undang KPK, itu masih sebatas wacana dan belum terjadi prosesnya. Sebaiknya wacana itu dihentikan," tegas Saan.
"Komitmen Fraksi Demokrat untuk merevisi UU KPK justru untuk memperkuat kewenangan KPK memberantas korupsi. Kalau revisi tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan yang ada saat ini harus dipertahankan dan tidak bisa dipreteli,” kata Saan Mustopa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa, (25/9).
Baca Juga:
Adanya sejumlah keinginan yang cenderung melemhkan kewenangan KPK, menurut Wakil Sekjen Demokrat itu sesungguhnya hanya sebatas wacana dan Komisi III tidak mengagendakannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditujukan untuk
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran