Demokrat Interogasi Sutan Bhatoegana
Tidak Minta Maaf, Ansor Siap Polisikan
Kamis, 29 November 2012 – 06:19 WIB

PROTES SUTAN BHATOEGANA: Gabungan elemen masyarakat melakukan aksi memprotes pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang dinilai menghina Gus Dur. Dalam aksi yang dilakukan di Tugu Adipura, Lampung, kemarin (28/11), massa menuntut aparat kepolisian segera memproses secara hukum kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Sutan Bhatoegana. Foto: Wahyu Syaifullah/Radar Lampung
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Sutan Bhatoegana terancam sanksi dari partainya. Kemarin Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat memanggil politikus yang belakangan banyak diprotes dan dikecam terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sutan hadir di Sekretariat Komwas PD, Menara Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 08.30. Pengambilan keterangan terhadap ketua departemen ESDM DPP Partai Demokrat itu selesai sekitar pukul 10.30.
"Paling lambat besok (hari ini, Red) sudah ada keputusan, mudah-mudahan bisa hari ini (kemarin, Red)," ujar Wakil Ketua Komwas PD Suaidi Marasabessy setelah memimpin pertemuan dengan agenda pemeriksaan tersebut.
Meski demikian, dia menambahkan, apa pun keputusan terhadap Sutan nanti tidak lagi menjadi wilayah komwas. Sebab, sebagaimana aturan partai, komwas hanya bertugas mengklarifikasi dan mengumpulkan data jika ada dugaan pelanggaran etika oleh kader PD. "Dewan kehormatan yang dipimpin Pak SBY yang punya kewenangan menjatuhkan sanksi," ujar purnawirawan jenderal TNI itu.
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Sutan Bhatoegana terancam sanksi dari partainya. Kemarin Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat memanggil
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru