Demokrat jadi Surga Kepala Daerah Korupsi
Senin, 25 Oktober 2010 – 06:36 WIB
Pria kelahiran Kediri ini menerangkan, jika KPK sudah menersangkakan seseorang maka, pihaknya tidak bisa menghentikan kasus itu. Artinya kasus tersebut harus jalan terus. "Siapapun yang sudah jadi tersangka KPK, maka dia pasti akan ke pengadilan," ucapnya."
Karenaya, dia tidak heran jika kasus korupsi kepala daerah yang mandeg dan tidak ada kejelasan semuanya ditangani oleh kejaksaan. "Kalau KPK tidak mungkin," ucapnya.
Dia lalu mengatakan bahwa kejaksaan dan kepolisian belum berani mengambil langkah seperti KPK yang tidak akan menangguhkan sebuah perkara. Bahkan KPK juga memberi sinyal, jika kedua penegak hukum itu sudah tidak sanggup menyelesaikan kasus-kasus korupsi para kepala daerah, maka pihaknya dengan senang hati akan mengambil alih.
Tapi, jika kejaksaan dan kepolisian masih sanggup untuk menyelesaikannya, maka KPK tidak akan mengambil alihnya. Nah, namun jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan, maka KPK bisa mengambil alih penyidikan dan penuntutannya. "Pengambil alihan itu sah, dan diatur dalam undang-undang," ucap Bibit tegas. Yang dimaksud Bibit adalah Pasal 9 UU No 30 tentang KPK. Dimana pasal tersebut mengatur bahwa dalam kondisi tertentu KPK bisa mengambil alih proses penyidikan dan penuntutan.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi kinerja pemerintahan SBY jilid 2, dalam setahun pertama. Salah satu poin yang menjadi sorotan,
BERITA TERKAIT
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor