Demokrat jadi Surga Kepala Daerah Korupsi
Senin, 25 Oktober 2010 – 06:36 WIB
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut misalnya, proses penanganan korupsi sudah berlarut-larut atau tertunda dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Itu tertuang dalam hurur b pasal 9. Selain itu, dalam huruf e menerangkan jika penanganan kasus korupsi terhambat oleh campurtangan eksekutif, yudikatif atau legistatif, maka KPK bisa mengambil alih. "Saya tidak akan takut sama siapapun. Selama saya ada di KPK akan sikat semua," ucapnya lalu tertawa.
Terkait dengan kasus korupsi yang banyak menimpa kepala daerah, Bibit pun berkomentar banyak. Dia menyakini bahwa hampir semua kepala daerah tersangkut korupsi. Dan semua pemimpin daerah itu berpotensi besar untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu yang menjadi indikasi adalah dalam proses pemilihannya. Dia mengatakan gaji seorang kepala daerah sekitar Rp 6 juta. Dia pun menghitung pendapatan kepala daerah dalam satu tahun adalah Rp 72 juta. Sedangkan saat menjabat satu periode lima tahun akan berpenghasilan Rp 360 juta.
"Apa cukup dengan modal segitu (Rp 360) kepala daerah bisa menang pemilu? Kan hampir tidak mungkin," ujarnya ketus. Nah, karena modal untuk memenangkan pemilu sangat besar, maka jalan untuk mengembalikannya adalah dengan korupsi. "Di situlah potensinya," imbuhnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi kinerja pemerintahan SBY jilid 2, dalam setahun pertama. Salah satu poin yang menjadi sorotan,
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit