Demokrat Jangan Takut Beli HMP Kasus Centruy
Kamis, 04 Juli 2013 – 23:53 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan kasus Century semakin hari semakin tidak terang-benderang. Hal itu terjadi karena DPR sendiri yang menyerahkan penyelesaian skandal Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya melihat, DPR justru mengabaikan kasus ini dan dibiarkan terus diopinikan, karena menjelang Pemilu. Makanya, saya usulkan ke Demokrat supaya memulai HMP, biar kasus ini dimulai. Partai Demokrat jangan ragu untuk membeli isu ini dengan mengusulkan HMP,“ saran Irmanputra.
"Sudah jelas kasus ini berada dalam lingkaran pusat kekuasaan. Mestinya DPR tidak menyerahkan penyelesaian skandal Century kepada lembaga lain," kata Irman Putrasidin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/7).
Secara hukum tata negara lanjutnya, DPR punya mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar yakni hak menyatakan pendapat (HMP). Mekanisme itu yang tidak digunakan oleh DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan kasus Century semakin hari semakin tidak terang-benderang. Hal itu terjadi karena
BERITA TERKAIT
- Kilang Pertamina Plaju & Pemprov Sumsel Bersinergi Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring
- Gibran Sudah Temui Prabowo yang Baru Selesai Menjalani Operasi: Beliau Sehat, Siap Bekerja Lagi
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi, 5 Orang Meninggal Dunia
- Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo