Demokrat Jangan Takut Beli HMP Kasus Centruy
Kamis, 04 Juli 2013 – 23:53 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan kasus Century semakin hari semakin tidak terang-benderang. Hal itu terjadi karena DPR sendiri yang menyerahkan penyelesaian skandal Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya melihat, DPR justru mengabaikan kasus ini dan dibiarkan terus diopinikan, karena menjelang Pemilu. Makanya, saya usulkan ke Demokrat supaya memulai HMP, biar kasus ini dimulai. Partai Demokrat jangan ragu untuk membeli isu ini dengan mengusulkan HMP,“ saran Irmanputra.
"Sudah jelas kasus ini berada dalam lingkaran pusat kekuasaan. Mestinya DPR tidak menyerahkan penyelesaian skandal Century kepada lembaga lain," kata Irman Putrasidin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/7).
Secara hukum tata negara lanjutnya, DPR punya mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar yakni hak menyatakan pendapat (HMP). Mekanisme itu yang tidak digunakan oleh DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan kasus Century semakin hari semakin tidak terang-benderang. Hal itu terjadi karena
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak