Demokrat Kompromi soal Anggota KPU
Agar RUU Penyelenggara Pemilu Bisa Tuntas
Jumat, 05 November 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mundur satu langkah dalam pembahasan draf revisi terbatas RUU Penyelenggara Pemilu. Fraksi terbesar di parlemen itu menjanjikan tidak akan lagi ngotot agar syarat menjadi anggota KPU mutlak berasal dari orang nonparpol atau tidak aktif di parpol dalam lima tahun terakhir. Menurut dia, jika itu mau dilakukan semua fraksi, draf RUU bisa segera selesai dalam masa sidang berikut. Yaitu, masa sidang II 2010?2011 yang akan dimulai 16 November nanti.
"Kami (Demokrat) tidak akan ngotot-ngototan. Apalagi, ini berkaitan dengan kelangsungan politik nasional ke depan," ujar Ketua FPD Jafar Hafsah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (4/11).
Baca Juga:
Dia yakin, perbedaan pandangan yang saat ini masih ada akan bisa diselesaikan dengan baik. "Jadi, tidak perlu lewat voting. Mari sama-sama mundur satu langkah," lanjut salah seorang ketua DPP Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mundur satu langkah dalam pembahasan draf revisi terbatas RUU Penyelenggara Pemilu. Fraksi terbesar di parlemen
BERITA TERKAIT
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal