Demokrat Kompromi soal Anggota KPU
Agar RUU Penyelenggara Pemilu Bisa Tuntas
Jumat, 05 November 2010 – 05:50 WIB
Hingga kini, pembahasan RUU penyelenggara pemilu masih menggantung. Pasalnya, masih terdapat dua kelompok fraksi yang memiliki pandangan berbeda. Kelompok pertama adalah Demokrat dan PAN. Mereka bersikukuh bahwa untuk menjadi anggota KPU harus terbebas dari parpol sejak lima tahun terakhir.
Sementara tujuh fraksi lainnya juga ngotot bahwa orang parpol tetap bisa ikut mendaftar jadi anggota KPU. Mereka baru diwajibkan mundur jika sudah terpilih. "Kami sudah menyiapkan jalan tengah, semoga ini bisa memecah kebuntuan," lanjut Jafar.
Yaitu, seorang aktivis parpol baru diwajibkan mundur dari keanggotaan partainya saat resmi mendaftar menjadi anggota KPU. "Nanti kami konsolidasikan jalan tengah ini. Tidak baik juga lama-lama menggantung seperti ini," imbuh ketua Badan Pertimbangan HKTI itu.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengingatkan, kalau makin lama RUU ini disahkan, tidak hanya berimplikasi KPU baru yang tidak segera bisa terbentuk. Pembahasan paket RUU politik lainnya juga akan ikut tertunda. "Jika itu terjadi, sulit mengharapkan pemilu bisa lebih berkualitas," ujar Hadar.
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mundur satu langkah dalam pembahasan draf revisi terbatas RUU Penyelenggara Pemilu. Fraksi terbesar di parlemen
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024