Demokrat Kompromi soal Anggota KPU
Agar RUU Penyelenggara Pemilu Bisa Tuntas
Jumat, 05 November 2010 – 05:50 WIB

Demokrat Kompromi soal Anggota KPU
Hingga kini, pembahasan RUU penyelenggara pemilu masih menggantung. Pasalnya, masih terdapat dua kelompok fraksi yang memiliki pandangan berbeda. Kelompok pertama adalah Demokrat dan PAN. Mereka bersikukuh bahwa untuk menjadi anggota KPU harus terbebas dari parpol sejak lima tahun terakhir.
Sementara tujuh fraksi lainnya juga ngotot bahwa orang parpol tetap bisa ikut mendaftar jadi anggota KPU. Mereka baru diwajibkan mundur jika sudah terpilih. "Kami sudah menyiapkan jalan tengah, semoga ini bisa memecah kebuntuan," lanjut Jafar.
Yaitu, seorang aktivis parpol baru diwajibkan mundur dari keanggotaan partainya saat resmi mendaftar menjadi anggota KPU. "Nanti kami konsolidasikan jalan tengah ini. Tidak baik juga lama-lama menggantung seperti ini," imbuh ketua Badan Pertimbangan HKTI itu.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengingatkan, kalau makin lama RUU ini disahkan, tidak hanya berimplikasi KPU baru yang tidak segera bisa terbentuk. Pembahasan paket RUU politik lainnya juga akan ikut tertunda. "Jika itu terjadi, sulit mengharapkan pemilu bisa lebih berkualitas," ujar Hadar.
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mundur satu langkah dalam pembahasan draf revisi terbatas RUU Penyelenggara Pemilu. Fraksi terbesar di parlemen
BERITA TERKAIT
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati