Demokrat Kritik Nomenklatur Penggabungan Kementerian
jpnn.com - JAKARTA -- Penggabungan sejumlah kementerian pada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Politikus Partai Demokrat Michael Wattimena mengatakan yang diajukan Jokowi ke DPR tidak sesuai dengan jargon dan pidatonya saat dilantik, yakni langsung kerja, kerja dan kerja.
Michael juga mempertanyakan alasan Joko Widodo mengubah nomenklatur sejumlah kementerian yang hanya dikirim dua lembar kertas ke DPR.
"Saya kira tidak sesuai apa yang dikatakan Pak Jokowi yang mengatakan akan langsung kerja. Kementerian yang digabung tentunya harus membutuhkan proses pendekatan dan waktu," kata Michael saat dihubungi wartawan, Minggu (26/10).
Pria asal Papua Barat, itu menganggap proses kerja kementerian tersebut belum bisa berjalan efektif. Sebab, kata Michael, itu membutuhkan waktu sekitar dua tahun baru bisa jalan baik.
"Sedangkan jargon Pak Jokowi kabinetnya harus segera kerja, kerja dan kerja," kata Michael.
Dia menegaskan, kebijakan itu juga dikhawatirkan hanya akan menghambat kinerja pemerintah dan kontraproduktif dengan upaya percepatan pembangunan.
Memang, kata dia, apa yang dilakukan dalam penyusunan kabinet merupakan hak progratif Presiden.
Namun tentunya, Presiden juga harus melihat dampaknya yang diyakini akan membutuhkan waktu untuk konsolidali melalui inisiasi dan reorientasi program, terutama dalam sinkronisasi rencana kegiatan dan anggaran.
JAKARTA -- Penggabungan sejumlah kementerian pada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat kritikan dari sejumlah
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi