Demokrat Kubu AHY ke PN Jakarta Pusat, Ada Eks Pimpinan KPK

Demokrat Kubu AHY ke PN Jakarta Pusat, Ada Eks Pimpinan KPK
DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (12/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Mereka didampingi seorang pengacara yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya ingin mengajukan gugatan terhadap penggagas, panitia, pelaku, dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Herzaky, pihak-pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada sepuluh orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata dia sebelum mengajukan gugatan.

Herzaky menilai sepuluh orang yang akan digugat itu telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara. “Tepatnya UUD 1945 Pasal 1, karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” kata dia.

Herzaky menilai pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran. Karena itu, Demokrat menggugat ke PN Jakarta Pusat.

“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU Parpol,” kata Herzaky. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News