Demokrat Kubu AHY ke PN Jakarta Pusat, Ada Eks Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Mereka didampingi seorang pengacara yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya ingin mengajukan gugatan terhadap penggagas, panitia, pelaku, dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Herzaky, pihak-pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada sepuluh orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata dia sebelum mengajukan gugatan.
Herzaky menilai sepuluh orang yang akan digugat itu telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara. “Tepatnya UUD 1945 Pasal 1, karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” kata dia.
Herzaky menilai pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran. Karena itu, Demokrat menggugat ke PN Jakarta Pusat.
“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU Parpol,” kata Herzaky. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Natal 2024: Prabowo Renovasi Gereja di Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia