Demokrat Kubu AHY ke PN Jakarta Pusat, Ada Eks Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Mereka didampingi seorang pengacara yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya ingin mengajukan gugatan terhadap penggagas, panitia, pelaku, dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Herzaky, pihak-pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada sepuluh orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata dia sebelum mengajukan gugatan.
Herzaky menilai sepuluh orang yang akan digugat itu telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara. “Tepatnya UUD 1945 Pasal 1, karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” kata dia.
Herzaky menilai pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran. Karena itu, Demokrat menggugat ke PN Jakarta Pusat.
“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU Parpol,” kata Herzaky. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%