Demokrat Ngebet UU Ormas Direvisi, Bang Ruhut Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengharapkan DPR tak terburu-buru merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pernyataan Ruhut itu sebagai respons atas langkah Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR yang mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif untuk merevisi UU Ormas hasil pengesahan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Ojo kesusulah (jangan terburu-buru, red). Boleh saja menyampaikan pendapat, tapi kita tunggu. Kasih masukan ya oke saja," kata Ruhut melalui sambungan telepon, Selasa (31/10).
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, pemerintah justru sebaiknya menggunakan UU Ormas yang baru saja disetujui DPR untuk proaktif menertibkan ormas-ormas anti-Pancasila. Namun, dia tetap mengharapkan FPD berjuang keras untuk mengawal Pancasila.
Di sisi lain, katanya, pemerintah pasti memiliki argumentasi sehingga menerbitkan Perppu Ormas yang kini telah disetujui menjadi UU. Politikus asal Sumatera Utara itu juga mendukung penuh pelaksanaan UU Ormas dalam menjaga Pancasila dan keutuhan NKRI.
"Karena jujur saja, kalau tidak keluar Perppu itu, gak tahu kita mau jadi apa Republik ini sekarang. Kalau harus menunggu proses pengadilan, pengadilan kan independen, kalau salah memutuskan bisa kebayang negeri ini. Nyatanya HTI itu kan sudah sangat wah," tambahnya.(fat/jpnn)
Mantan Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengharapkan DPR tak terburu-buru merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen