Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol
Kamis, 08 Desember 2011 – 18:46 WIB

Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politik. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memerbolehkan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berasal dari anggota parpol.
"Kita tetap mendukung calon dari independen," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (8/12).
“Kita dukung orang yang tidak berpartai,” lanjut Anggota Komisi II DPR RI itu.
Gede Pasek menegaskan, dalam UU sudah diatur ketentuan tentang orang yang mundur dari parpol dengan alasan tertentu. Seperti, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Bukan artinya orang yang baru mundur dari parpol, langsung kita terima jadi anggota KPU,” kata Pasek.
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politik.
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua