Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol

Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol
Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politik. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memerbolehkan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berasal dari anggota parpol.

"Kita tetap mendukung calon dari independen," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (8/12).

“Kita dukung orang yang tidak berpartai,” lanjut Anggota Komisi II DPR RI itu.

Gede Pasek menegaskan, dalam UU sudah diatur ketentuan tentang orang yang mundur dari parpol dengan alasan tertentu. Seperti, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Bukan artinya orang yang baru mundur dari parpol, langsung kita terima jadi anggota KPU,” kata Pasek.

JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News