Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol
Kamis, 08 Desember 2011 – 18:46 WIB
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politik. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memerbolehkan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berasal dari anggota parpol.
"Kita tetap mendukung calon dari independen," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (8/12).
“Kita dukung orang yang tidak berpartai,” lanjut Anggota Komisi II DPR RI itu.
Gede Pasek menegaskan, dalam UU sudah diatur ketentuan tentang orang yang mundur dari parpol dengan alasan tertentu. Seperti, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Bukan artinya orang yang baru mundur dari parpol, langsung kita terima jadi anggota KPU,” kata Pasek.
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politik.
BERITA TERKAIT
- Pramono: Saya Sudah Dukung Persija Sejak 2001, Boleh Dicek
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Balik Kampung, Minta Restu Warga dan Ziarah Makam Zamzami Ahmad
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu