Demokrat Ngotot PT 4 Persen
Selasa, 15 Maret 2011 – 05:36 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat berharap paket Undang-Undang Politik bisa rampung tahun ini, terutama rancangan Undang-Undang Pemilu (pemilihan umum) yang didalamnya mengatur soal parliamentary threshold. Hal ini mengingat agar partai makin siap untuk me mempersiapkan dirinya bertarung di Pemilu 2014 nanti.
“Sikap Fraksi Partai Demokrat sudah jelas, yaitu menjunjung tinggi independensi pelaksanaan pemilu,” tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dalam makalahnya di Seminar Politik Fraksi Partai Demokrat Paket Undang-Undang Politik di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (14/3).
Baca Juga:
Dalam rancangan Undang-Undang Pemilu yang sampai saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR, Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR juga menegaskan, untuk tetap mempertahankan syarat Parliamentary Threshold (PT) di angka empat persen. “Pada Undang-Undang Pemilu, sikap Fraksi Partai Demokrat juga sudah jelas. Untuk Parliamentary Threshold empat persen,” katanya.
Menurut Ketua DPP Departemen Kesejahtraan Rakyat ini, dalam draft RUU pemilu nanti, selain persoalan paliamentary threshold, jumlah daerah pemilihan juga harus dicermati ulang. Hal ini perlu dilakukan agar lebih dapat mengoptimalkan coverage dapil bagi para caleg, dan mekanisme atau tata cara penghitungan suara. “Dalam hal ini pendefinisian sisa suara,” kata Jafar mengingatkan.
JAKARTA - Partai Demokrat berharap paket Undang-Undang Politik bisa rampung tahun ini, terutama rancangan Undang-Undang Pemilu (pemilihan umum) yang
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK