Demokrat Ngotot PT 4 Persen
Selasa, 15 Maret 2011 – 05:36 WIB
Bekas Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Kerjasama Internasional (2000-2001) ini berharap, adanya pasal yang mengatur soal koalisi dalam undang-undang paket politik. Sehingga kedepan kata dia, hanya ada Fraksi pendukung pemerintah dan Oposisi di DPR. “Tentunya ini masih merupakan wacana awal yang bisa kita diskusikan dan rumuskan bersama-sama bentuk wujud nyatanya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban menyatakan setuju pada usulan menaikkan persyaratan "parliamentary threshold" menjadi lima hingga 10 persen asalkan untuk pembentukan fraksi dan bukan keberadaan parpol di parlemen.
"Usulan itu artinya, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen berapa pun pada pemilu legislatif bisa berada di parlemen. Tapi, jika jumlahnya tidak memenuhi persyaratan `parliamentary threshold` maka harus bergabung untuk membentuk satu fraksi," kata MS Kaban.
Kaban menjelaskan, dengan usulan tersebut batas minimal yang diberlakukan melalui persyaratan "parliamentary threshold" bukan perolehan jumlah kursi parlemen, tapi pembentukan suatu fraksi.
JAKARTA - Partai Demokrat berharap paket Undang-Undang Politik bisa rampung tahun ini, terutama rancangan Undang-Undang Pemilu (pemilihan umum) yang
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya