Demokrat Nilai Interpelasi Lebay

Demokrat Nilai Interpelasi Lebay
Demokrat Nilai Interpelasi Lebay
Gede PAsek juga menyebutkan bahwa masalah sepele dalam soal penafsiran surat dari Menteri BUMN itu hanya urusan formalistik yang bisa didialogkan. Dan bukan untuk dijadikan komoditi kegaduhan politik yang berdampak pada kemajuan BUMN-BUMN.

"Rakyat saya yakin senang dengan terobosan ala Dahlan dalam membenahi BUMN. Malah masih terus mengharapkan terobosan-terobosan ala Dahlan lainnya. Saya malah mengkhawatirkan langkah interpelasi ini mendapat cemoohan dari rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa sebagai bagian dari kewenangan usul interplasi itu wajar diusulkan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News