Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak

Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/hp/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak di Pilkada Jakarta 2024.

"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah," kata Herzaky, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).

Dia menilai untuk bertarung di Pilkada banyak variabel yang harus dimiliki. Tidak hanya faktor terkenal, tetapi juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.

"Bagaimanapun banyak sekali variabelnya dan untuk bisa memimpin di satu daerah itu pertarungannya juga keras gitu masyarakat kita juga udah semakin hari semakin kritis ya, makin mudah mencari informasi semua terbuka sehingga juga dalam mengambil keputusannya bisa makin matang," lanjutnya.

Herzaky juga mengaku hingga kini Partai Demokrat masib terus menggodok nama-nama yang akan maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Kami ingin nama-nama terbaik yang benar-benar dengan rakyat, bisa membantu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dihadapkan oleh rakyat dan bisa bermanfaat yang optimal bagi masyarakat," pungkas Herzaky.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5).

KaBakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News