Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak
Jumat, 31 Mei 2024 – 18:03 WIB
![Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/10/09/koordinator-juru-bicara-partai-demokrat-herzaky-mahendra-put-xywf.jpg)
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/hp/aa.
MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.(mcr8/jpnn)
KaBakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Innalilahi, Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia
- Srikandi Demokrat Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kemayoran
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional