Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak
Jumat, 31 Mei 2024 – 18:03 WIB
MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.(mcr8/jpnn)
KaBakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Soal Kabar Jokowi Menawarkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Zulhas PAN: Enggak Benar
- Irwan Mendorong Peningkatan Kerja Sama Internasional untuk Memajukan Upaya Konservasi Hutan
- Konon, Jokowi Sudah Menyodorkan Paket RK-Kaesang ke Mana-Mana
- Maukah PKS Mengusung Anies jika Pasangannya Bukan Sohibul? Habib Aboe Menjawab
- Herman Khaeron: KIM Sebenarnya Sudah Sepaham Dukung RK di Jakarta & Dedi Mulyadi untuk Jabar
- PKS Memutuskan Mengusung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta 2024