Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak
Jumat, 31 Mei 2024 – 18:03 WIB

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/hp/aa.
MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.(mcr8/jpnn)
KaBakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- Dukung Pembentukan Bank Emas, Legislator Demokrat Bicara Soal Kemandirian Ekonomi
- Ibas Ajak Semua Kader Demokrat Buat Program untuk Kesejahteraan Rakyat