Demokrat: Pak SBY Tidak Terlibat Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Munculnya nama mantan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, disikapi santai oleh politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat itu mengaku belum mendapat petunjuk dari SBY soal apakah pengakuan bekas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Mirwan Amir tersebut benar atau tidak.
Dia hanya bisa menanggapi pernyataan Mirwan yang mengaku pernah meminta secara tidak formil kepada Presiden SBY waktu itu untuk menghentikan proyek e-KTP.
Ferdinand mengatakan, andaikan benar Mirwan pernah meminta untuk menghentikan proyek e-KTP, apalagi dengan alasan yang tidak dijelaskan dalam persidangan, maka SBY dalam kapasitas sebagai presiden menurutnya tidak akan bisa menghentikannya.
"Karena ini (program e-KTP) kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan. Terlebih proyek ini adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia," sebut Ferdinand, Jumat (26/1).
Selain itu, lanjut Ferdinand, pada saat Mirwan menyampaikan hal tersebut belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP, sehingga tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena akan berakibat hukum atas kontrak yang sudah ditandatangani.
Kini, kata Ferdinand, Partai Demokrat berada dalam sikap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP. "Partai Demokrat pasti mendukung KPK meskipun mungkin nanti ada kader partai yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Pak SBY dan Demokrat punya komitmen tinggi untuk mendukung KPK menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," sebut Ferdinand.
Dia juga menilai, pernyataan Mirwan tersebut tidak menunjukkan bahwa SBY kala itu, maupun Partai Demokrat, terlibat dalam pusaran dugaan korupsi e-KTP.
"Pernyataan Mirwan Amir tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap Pak SBY, karena beliau tidak terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya. (fat/jpnn)
Demokrat menilai pernyataan Mirwan Amir tidak memiliki dampak hukum terhadap Pak SBY.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- AHY jadi Menteri, Ossy Ungkap Alasan Pak SBY Tidak Menghadiri Pelantikan
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis