Demokrat Pelopori Penggunaan APBN untuk Talangi Korban Century

Demokrat Pelopori Penggunaan APBN untuk Talangi Korban Century
Demokrat Pelopori Penggunaan APBN untuk Talangi Korban Century
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat jika pembayaran dengan biaya APBN. Namun demikian ada aspek administrasi yang membuat itu sulit terlaksana. "Ke APBN, saya sependapat. Tapi ada aspek adminsitrasi, kalau merujuk pada putusan MA, di sana jelas yang diwajibkan mengembalikan adalah Bank Mutiara, pemerintah tidak memiliki hak," ujar Kiagus.

Itu sebabnya Kiagus mengaku khawatir jika ganti rugi itu dibayarkan melalui APBN. Karena ia takut ke depannya akan menjadi suatu masalah bagi Menkeu.

Karena belum menghasilkan titik temu, pimpinan Timwas Century, Marzuki Alie memutuskan untuk menunda penggantian dana nasabah Bank Century ini hingga mendapatkan solusi yang tepat. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century, Achsanul Qosasih mengatakan pembayaran ganti rugi kepada nasabah Bank Century harus segera dituntaskan. Politikus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News