Demokrat Pelopori Penggunaan APBN untuk Talangi Korban Century
Rabu, 13 Februari 2013 – 21:25 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat jika pembayaran dengan biaya APBN. Namun demikian ada aspek administrasi yang membuat itu sulit terlaksana. "Ke APBN, saya sependapat. Tapi ada aspek adminsitrasi, kalau merujuk pada putusan MA, di sana jelas yang diwajibkan mengembalikan adalah Bank Mutiara, pemerintah tidak memiliki hak," ujar Kiagus.
Itu sebabnya Kiagus mengaku khawatir jika ganti rugi itu dibayarkan melalui APBN. Karena ia takut ke depannya akan menjadi suatu masalah bagi Menkeu.
Karena belum menghasilkan titik temu, pimpinan Timwas Century, Marzuki Alie memutuskan untuk menunda penggantian dana nasabah Bank Century ini hingga mendapatkan solusi yang tepat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century, Achsanul Qosasih mengatakan pembayaran ganti rugi kepada nasabah Bank Century harus segera dituntaskan. Politikus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin