Demokrat Perintahkan Sutan 'Ngerem' Omongan
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kini mulai irit bicara. Pasca-masuknya nama Sutan dalam daftar cegah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi Energi DPR itu diperintahkan oleh partainya agar tak bicara mengenai kasus dugaan suap SKK Migas maupun korupsi di Kementerian ESDM.
Sutan tak membantah bahwa ada nama Sekjen PD, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. Meski demikian Sutan menolak bicara mengenai dugaan keterlibatan putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam kasus-kasus sektor pertambangan.
"DPP (menilai) kurang elok menyatakan banyak hal. Saya sudah diminta untuk tidak mengkomentari yang sedang berjalan. Nanti bisa menciptakan opini," kata Sutan kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Senin (17/2).
Lebih lanjut Sutan mengatakan, dirinya tak ingin membentuk opini publik. Oleh karenanya, ia tidak akan bicara lagi mengenai kasus yang menyeretnya.
Soal pencegahan dirinya ke luar negeri, Sutan mengaku tak keberatan. Menurutnya, keputusan KPK itu semata-mata untuk memudahkan penyidikan.
"Saya hormati, ada surat atau tidak ada surat, saya hargai. Karena saya tahu itu untuk kepentingan penyidikan, kepentingan hukum supaya berjalan lancar," tandasnya.
Seperti diberitakan, Sutan disebut menerima imbalan uang dollar dari Rudi Rubiandini. Atas pengakuan Rudi tersebut, KPK telah beberapa kali memeriksa anggota dewan asal Sumatera Utara itu. Saat ini Sutan masih berstatus saksi dan dilarang berpergian ke luar negeri.(dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kini mulai irit bicara. Pasca-masuknya nama Sutan dalam daftar cegah di Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen