Demokrat: Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Harus Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Santoso meminta aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata sebelum terjadinya Tragedi Kanjuruhan bisa disanksi pidana.
Diketahui, ratusan orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan setelah berlangsungnya pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam.
Dalam beberapa video yang beredar soal Tragedi Kanjuruhan, memperlihatkan gas air mata ditembakkan ke arah tribune yang memicu kepanikan suporter.
"Dalam hal ini kepolisian, ya, harus diberi sanksi," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (5/10).
Santoso tentu mempertanyakan alasan polisi menembakkan gas air mata sehingga terjadi Tragedi Kanjuruhan.
Santoso menyebut polisi seharusnya paham SOP dalam menangani suporter di dalam stadion, yakni tidak boleh menggunakan gas air mata.
"Kan, dia (polisi, red) sebenarnya tahu itu SOP bagaimana menembakkan gas air mata. Ternyata di tribune yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan penembakan gas air mata saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dilakukan demi mencegah aksi anarkisme.
Santoso menyebut polisi seharusnya paham SOP dalam menangani suporter di dalam stadion, yakni tidak boleh menggunakan gas air mata.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman