Demokrat Resmi Usung Agustinus – Soleman di Pilkada SBD 2024
Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Enny.(fri/jpnn)
DPP Partai Demokrat secara resmi mengusung Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa sebagai calln bupati dan calon wakil bupati Kabupaten SBD.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang Lingkungan
- AHY Enggan Berandai-Andai soal Peluangnya Masuk Kabinet Prabowo
- SBY Singgung Upaya Pengambilalihan Paksa Partai & Pemicu Negara Kacau
- SBY Minta Kader Demokrat Dukung Transisi Pemerintahan