Demokrat Riau Memohon Perlindungan dari Moeldoko
jpnn.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Riau minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terhadap kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.
Pengajuan perlindungan hukum itu diserahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru untuk diteruskan ke MA.
Penyerahan permohonan perlindungan hukum kepada MA di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dilakukan langsung oleh Ketua DPD Agung Nugroho bersama anggotanya pada Senin (3/4).
Perlindungan hukum itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko pada 3 Maret 2023.
Menurut Demokrat Riau, langkah hukum Moeldoko tersebut tidak berdasar sama sekali.
"Jadi, PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah kami akan menang kembali setelah 16 kali guguatan Pak Moeldoko dkk," kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (4/4).
Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru.
Di mana nantinya, surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA. Adapun surat yang diberikan, telah diterima langsung oleh Ketua PT Pekanbaru.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Riau minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat