Demokrat Segera Pecat Ketua DPC Batanghari
Rabu, 09 Oktober 2013 – 20:15 WIB
Abdul Fattah diduga korupsi pada pengadaan armada pemadam kebakaran Batanghari tahun 2004. Akibat hal tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 651 juta. Saat ini sidang Fattah telah digelar Pengadilan Tipikor Jambi.
Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan primer mengacu Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider mengacu Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Batanghari nonaktif, Abdul Fattah akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat setempat. Pasalnya, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker & BP3MI di 3 Daerah Ini Berkomitmen Siapkan Kompetensi Calon Pekerja Migran
- HUT ke-17 PSBI, Paguyuban Simbolon Ziarah Ke TMPNU Kalibata
- Dorong Peningkatan Kinerja Jaksa, Ketua MPR Minta Adhyaksa Awards jadi Agenda Rutin
- Begini Respons TKN Prabowo-Gibran soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait Asusila
- Kemnaker Ajak Semua Pihak Bekerja Sama Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
- BNPT Kerahkan Tim Periksa Pengamanan Hotel di Kaltim