Demokrat Segera Pecat Ketua DPC Batanghari
Rabu, 09 Oktober 2013 – 20:15 WIB
Abdul Fattah diduga korupsi pada pengadaan armada pemadam kebakaran Batanghari tahun 2004. Akibat hal tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 651 juta. Saat ini sidang Fattah telah digelar Pengadilan Tipikor Jambi.
Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan primer mengacu Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider mengacu Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Batanghari nonaktif, Abdul Fattah akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat setempat. Pasalnya, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK